Biaya Penggandaan Informasi

2026
08
JUL

Biaya Penggandaan Informasi

Oleh : Admin | Dilihat: 145 kali

Biaya Penggandaan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Kudus berpedoman pada SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi lengkap mengenai pedoman tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Unduh SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Ketentuan Biaya Penggandaan

  1. 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma (gratis).
  2. 2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. 3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik, termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. 4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi, dan Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. 5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
×