Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana pada Pengadilan Negeri.
Fungsi Panitera Muda Pidana
- 1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- 2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- 3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- 4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- 5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- 6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- 7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- 8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- 9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- 10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- 11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- 12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- 13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- 14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- 15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- 16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- 17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Indonesia
English
