Persyaratan Prosedur Permohonan Informasi

2015
05
JUL

Persyaratan Prosedur Permohonan Informasi

Oleh : Admin | Dilihat: 287 kali

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Informasi

Layanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Kudus berpedoman pada SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi lengkap mengenai pedoman tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Unduh SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Diagram Alur Layanan Informasi Publik

Diagram Alur Layanan Informasi Publik

Syarat Identitas Pemohon Informasi

Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

  • Pemohon Perorangan: Paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pemohon Badan Hukum: Paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Pemohon Kelompok Orang / Organisasi Kemasyarakatan: Harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Syarat Pemohon Asing (WNA / Badan Hukum Asing)

Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau Badan Hukum Asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Asing: Paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
  • Badan Hukum Asing: Paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

Ketentuan Tambahan & Fasilitas

  • Pendampingan Petugas: Petugas Informasi harus membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan.
  • Salinan Putusan Mahkamah Agung: Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  • Aksesibilitas Disabilitas: Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas.
  • Dukungan IT: Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
×