Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Fungsi Panitera Muda Hukum
- 1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- 2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- 3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- 4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- 5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- 6. Pelaksanaan penyimpanan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- 7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat dan hubungan masyarakat;
- 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Indonesia
English
