Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

2021
19
NOV

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Oleh : Admin | Dilihat: 355 kali

Persyaratan Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, pemohon wajib memenuhi salah satu dari persyaratan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    • Kartu Beras Miskin (Raskin)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon, serta disetujui oleh Petugas Pos Yankum (Pos Layanan Hukum) Pengadilan Negeri Kudus.

Berkas Administrasi Pemberian Layanan Bantuan Hukum

Pemberian layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kudus nantinya akan meliputi dan didokumentasikan dalam berkas berikut:

  1. Formulir permohonan bantuan hukum.
  2. Dokumen persyaratan (salah satu identitas/surat miskin di atas).
  3. Kronologi perkara (seperti tanggal kejadian dan agenda persidangan).
  4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posyankum Pengadilan Negeri Kudus.
  5. Surat pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posyankum dan penerima manfaat bantuan hukum.
  6. Ketentuan Tambahan Layanan

    Pembebasan Biaya Perkara: Apabila penerima layanan Posyankum benar-benar tidak sanggup membayar biaya perkara (prodeo), petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

    Pendampingan Sidang (Gratis): Apabila penerima layanan memerlukan pendampingan hukum langsung di ruang sidang, petugas Posyankum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum beserta daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau mengarahkan ke advokat lain yang bersedia memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS).

×