Tata Tertib Persidangan
Guna menjaga kewibawaan pengadilan dan kelancaran proses pemeriksaan perkara, setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang wajib mematuhi aturan persidangan berikut ini.
Tata Tertib Persidangan
- 1. Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
- 2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
- 3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
- 4. Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
- 5. Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- 6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- 7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- 8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- 9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- 10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.
Indonesia
English
