Jam Kerja Pengadilan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang kepastian dan prima bagi masyarakat pencari keadilan, ketentuan mengenai jam kerja dan jam istirahat pada instansi peradilan diatur secara resmi sebagai berikut:
| Kategori | Senin s.d. Kamis | Hari Jumat |
|---|---|---|
| A. Jam Kerja | Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB | Pukul 07.00 WIB s.d. 16.00 WIB |
| B. Jam Istirahat | Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB | Pukul 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB |
Dasar Hukum Ketentuan Jam Kerja
Ketentuan jam kerja di atas didasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang:
NOMOR : 46/KPT.W12-U/SK.KP8.1/II/2024
NOMOR : 369/KPTA.W11-A/SK.KP8.1/II/2024
Indonesia
English
