Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

2026
06
JUL

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Oleh : Admin | Dilihat: 167 kali

Uraian Tugas Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Tugas Pokok:
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Rincian Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan & Anggaran: Menyusun rencana kerja, program, dan mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan anggaran (RKA-KL, DIPA, dan revisi anggaran).
  • Teknologi Informasi: Mengelola, memelihara, dan mengembangkan infrastruktur IT, jaringan, aplikasi e-court/e-berpadu, serta pembaruan konten website resmi pengadilan.
  • Pengelolaan Statistik: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik perkara maupun data kelembagaan untuk kebutuhan internal dan eksternal.
  • Monitoring & Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program kerja serta capaian kinerja organisasi.
  • Pelaporan & Dokumentasi: Menyusun laporan berkala (Laporan Tahunan, LKjIP) serta mendokumentasikan seluruh hasil pelaksanaan program kerja institusi.
Referensi Organisasi dan Tata Kerja

Uraian tugas pokok dan fungsi di atas berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

×