Hak Pokok dalam Persidangan
Dalam proses persidangan, setiap pihak yang berperkara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Untuk menjamin proses peradilan yang adil dan berimbang, para pencari keadilan memiliki hak-hak pokok dalam persidangan sebagai berikut:
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab dan Mengajukan Bantahan
Para pihak diberikan kesempatan yang berimbang untuk saling menanggapi dalil-dalil gugatan maupun jawaban melalui tahapan Replik (tanggapan Penggugat), Duplik (tanggapan Tergugat), serta tahapan lanjutan seperti Rereplik dan Reduplik apabila dipandang perlu oleh Majelis Hakim.
Hak Untuk Mengajukan Pembuktian
Untuk mempertahankan haknya atau menguatkan dalil gugatan maupun bantahan, setiap pihak berhak mengajukan alat bukti yang sah ke persidangan. Pembuktian ini dapat berupa pengajuan Saksi-Saksi (termasuk saksi ahli) maupun penyampaian Bukti-Bukti Tertulis/Surat.
Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Setelah seluruh rangkaian proses jawab-menjawab dan tahap pembuktian selesai dilaksanakan, para pihak memiliki hak untuk menyusun dan menyampaikan Kesimpulan (konklusi) akhir atas perkara tersebut sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Indonesia
English
